Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto turut memberikan komentarnya terkait nama putri dan menantu Presiden Jokowi, yakni Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu disebut dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam persidangan itu salah satu saksi yaitu Kadis ESDM Provinsi Malut, Suryanto Andili menyebut soal tambang 'Blok Medan' pada Rabu (31/07/2024) lalu.
Saat ditanya mengenai eks Menko Polhukam Mahfud MD yang mendorong agar KPK memanggil Bobby terkait perkara itu, Hasto mengatakan, bahwa semua warga negara seharusnya punya kedudukan sama di mata hukum.
"Ya kalau PDIP melihat setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama," kata Hasto ditemui di Kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: KPK Didesak Agus Rahardjo Berani Cari Alat Bukti untuk Periksa Bobby dan Kahiyang
Menurut Hasto, Mahfud merupakan pakar dalam bidang hukum, sehingga apa yang disampaikannya pasti akan didengar oleh rakyat.
"Prof Mahfud dikenal sebagai pakar hukum pejuang keadilan, sehingga ketika beliau menyampaikan pendapat. Itu pendapatnya akan didengar rakyat," katanya.
Sebelumnya, Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menilai, Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) seharusnya memanggil Bobby Nasution terkait kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara. Pasalnya nama Bobby itu sudah disebutkan dalam sidang.
"Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya (Bobby Nasution) dipanggil paling tidak, kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu," kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, KPK tidak boleh membiarkan hal tersebut. Tapi, ia melihat, memang belum ada vonis sekalipun munculnya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang merupakan menantu dan anak dari Presiden Jokowi itu sudah menjadi sebuah fakta persidangan.
Baca Juga: Bobby Nasution Wajib Klarifikasi Tambang 'Blok Medan', Kalau Tidak Mau Pengusungannya Terganjal
Ia menilai, tidak usah takut kalau memang tidak ada kesalahan yang diperbuat. Mahfud sendiri dulu pernah malah berinisiatif mendatangi KPK meminta untuk diperiksa ketika ada orang-orang yang menuduhnya.
"Kalau tidak ya tidak usah takut, tidak apa-apa, kan malah gagah orang datang dipanggil. Dulu saya minta diperiksa tuh dulu oleh KPK yang kasus Kota Waringin Barat, kan ada demo di sana katanya hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian, ada di media, saya datang ke KPK nih saya minta diperiksa," katanya.
Kala itu, Mahfud difitnah menerima uang lewat seorang kyai di Cirebon, bahkan difitnah menerima bayaran Rp 4 miliar. Selain KPK, Mahfud mendatangi Bareskrim Mabes Polri meminta untuk diperiksa.
Mahfud datang bersama hakim konstitusi lain, Harjono dan Maria Farida Indrati, langsung meminta diperiksa langsung ke Kabareskrim kala itu, Komjen Polisi Sutarman. Bahkan, Mahfud mempersilakan mereka ditangkap jika ada indikasi dan cukup bukti.
"Bapak bukannya harus izin Presiden, katanya. Tidak, izin presiden itu formalitas, kalau saya sukarela minta diperiksa kan tidak apa-apa. Saya datang bertiga dengan Pak Harjono, Bu Maria, datang minta diperiksa, saya dituduh korupsi tolong periksa saya, saya bilang, kalau betul ada indikasi dan cukup bukti, tahan kami bertiga, gitu," ujarnya.
Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menyarankan agar pejabat-pejabat hari ini tidak takut meminta diperiksa jika memang tidak melakukan tindak kejahatan. Mahfud merasa, itu lebih baik daripada membiarkan gosip-gosip terkait itu berkembang.
"Sekarang itu pejabat begitu dong minta diperiksa kenapa sih, tidak usah rumit-rumit kalau memang bersih, daripada gosipnya berkembang, saya dulu datang ketuanya Pak Busyro, Pak Hatorangan, dipilih kan, diberi tanda terima Pak Mahfud menyampaikan laporan dirinya difitnah, ditulis gitu saya bilang tolong ditambah satu, dan minta diperiksa, saya bilang, diperbaiki ini tanda terimanya, minta diperiksa," ujarnya.
Mahfud menambahkan, hari ini setidaknya ada dua momentum yang sangat bagus untuk memperbaiki pemberantasan korupsi. Pertama, pergantian pemerintahan secara resmi dan sah pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Kedua, saat ini sedang berjalan proses seleksi calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK. Mahfud berharap, panitia seleksi mampu memilih nama-nama yang baik, sehingga ketika daftarnya sampai di Presiden dan DPR bisa terpilih yang terbaik.
"Itu kalau ingin memperbaiki, tapi itu tidak akan ada gunanya yang dua ini kalau nanti Presidennya tidak punya komitmen untuk mengembalikan marwah KPK," katanya.