Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Ormas keagamaan pertama yang menyatakan minatnya mengelola tambang adalah Nahdlatul Ulama (NU). Di mana menurut BKPM, NU akan mengelola tambang eks PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Disusul kemudian pada 28 Juli 2024 Muhammadiyah secara resmi menyatakan, bersedia untuk mengelola wilayah pertambangan.