Usai NU Dan Muhammadiyah, Bahlil Ungkap Ada 3 Ormas Lain Minat Kelola Tambang

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 16:50 WIB
Usai NU Dan Muhammadiyah, Bahlil Ungkap Ada 3 Ormas Lain Minat Kelola Tambang
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, usai Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memastikan diri mau mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), terkini setidaknya ada tiga hingga empat ormas lain yang juga berminat. Siapa mereka?

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

"Adalah, ada tiga atau empat lagi (ormas) yang sudah mengajukan," ungkap Bahlil di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta dikutip, Jumat (9/8/2024).

Hanya saja, Bahlil belum mengungkap ormas mana yang berminat mengelola tambang. Dia hanya mengatakan, bahwa sampai saat ini untuk ormas keagamaan lain masih dalam proses komunikasi.

Baca Juga: Apresiasi Tawaran Jokowi, PGI Tetap Tegas Menolak Kelola Tambang

"Komunikasi kita bangun," kata Bahlil.

Dia menjelaskan, semua pihak yang memiliki kontribusi terhadap Indonesia harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam (SDA). Apabila sesuai persyaratan, maka organisasi serupa juga akan mendapatkan hak kelola yang sama.

"Silakan, yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat, kita terbuka," terang Bahlil.

Dia juga menegaskan, kebijakan oleh pemerintah soal tambang ini akan memberikan dampak positif. Baik bagi organisasi maupun perekonomian nasional.

"Yakin aja lah bahwa orang ingin semua masuk sorga kok. Ini barang jalan menuju sorga. Dan kalau orang jalan menuju surga kan. Insyaallah semua Tuhan akan membuka," katanya.

Baca Juga: JATAM Ke PP Muhammadiyah: Tolak Tawaran Kelola Tambang, Jangan Percaya Narasi Tokoh Politik!

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Ormas keagamaan pertama yang menyatakan minatnya mengelola tambang adalah Nahdlatul Ulama (NU). Di mana menurut BKPM, NU akan mengelola tambang eks PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Disusul kemudian pada 28 Juli 2024 Muhammadiyah secara resmi menyatakan, bersedia untuk mengelola wilayah pertambangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI