Wartawan Tewas Ditabrak Grand Max, Joni Sopir Ugal-ugalan Ditangkap Polisi

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 16:03 WIB
Wartawan Tewas Ditabrak Grand Max, Joni Sopir Ugal-ugalan Ditangkap Polisi
Wartawan Tewas Ditabrak Grand Max, Joni Sopir Ugal-ugalan Ditangkap Polisi. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jamaris, wartawan Media Bengkulu Online tewas usai ditabrak pengemudi mobil Grand Max  berinisial JE alias Joni (23) pada Kamis (8/8/2024) kemarin. Imbas kasus kecelakaan yang menewaskan jurnalis itu, Joni akhrirnya ditangkap polisi.

"Kami sudah olah TKP dan juga pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan pihak terlibat dalam kecelakaan itu dalam hal ini pengemudi mobil (Joni)," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKP Rully Zuldh Fermana dikutip dari Antara, Jumat (9/8/2024).

Diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai. Saat itu, Joni sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BD 2136 NF. 

Ia mengatakan, kronologis kejadian tersebut mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarai oleh Joni melaju kencang dari arah Mukomuko menuju Ipuh. Kemudian, tiba-tiba sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Jamaris berbelok ke arah kanan lalu mobil yang dikendarai oleh Joni langsung menabrak bagian belakang sepeda motor.

Baca Juga: Kronologi Mahasisiwi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu Usai Dugem, Marissa Putri Terancam Bui 12 Tahun

"Pada saat itu Joni tidak bisa menghindar lagi dan terjadi kecelakaan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, pasca kejadian itu, pengemudi mobil Grand Max Joni tidak mengalami luka, sedangkan pengemudi sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Jamaris mengalami luka robek di bagian kepala belakang sebelah kiri akibat benturan.

 "Korban mengalami robek di bagian kepala dengan panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter. Lalu korban keluar darah dari hidung dan telinga, dan korban meninggal dunia Puskesmas Pondok Suguh," ujarnya.

Sedangkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas, katanya, kendaraan body mobil Grand Max yang body bagian depan sebelah kanan rusak, dan bagian body sepeda motor Honda Revo bagian belakang rusak.

Ia mengatakan, untuk sementara ini semua barang bukti diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko.

Baca Juga: Ini Tampang Marisa Putri, Penabrak Emak-emak di Pekanbaru yang Baru Sadar Setelah Dikejar Ojol

"Namun untuk penyidikan resmi belum di mulai karena kita menunggu pihak keluarga membuat laporan polisi," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI