Suara.com - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi (pemprov) mengubah mekanisme pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus agar tidak lagi bisa ditarik tunai.
Pemanfaatan dana bantuan pendidikan oleh peserta didik diminta hanya untuk kebutuhan sekolah saja
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter, dilihat dalam dokumen pemandangan fraksi terhadap rancangan perubahan APBD DKI Jakarta.
"Fraksi NasDem mendorong agar Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan penerima bantuan sosial dalam bentuk KJP mengambil dana bantuan tersebut secara cash," ujar Jupiter dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Disdik DKI Coret 53 Ribu Siswa Penerima KJP Plus Tahap Satu 2024, Apa Alasannya?
Menurut Jupiter, karena pencairan dana dilakukan secara tunai, kerap terjadi penyalahgunaan dana bantuan KJP untuk keperluan di luar pendidikan.
Ia mencontohkan, masih ada pengguna KJP dan keluarganya yang memakai dana tarik tunai untuk kredit kendaraan, membeli peralatan elektronik, atau membeli kebutuhan tingkat tersier lainnya yang tidak sesuai dengan penunjang fasilitas pendidikannya.
"Fraksi NasDem juga mendorong Pemprov DKI Jakarta mengatur sistem yang baik sehingga penggunaan KJP bisa digunakan pada tempat tempat untuk mendukung kegiatan belajar siswa sekolah," ucapnya.
"Dan juga dapat menunjang tumbuh kembang anak seperti mendapatkan pangan sehat dan bergizi yang menjadi program yang sudah berjalan saat ini," lanjutnya menambahkan.
Sebagai informasi, KJP Plus diberikan dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: KJP Plus buat 73 Ribu Siswa di Jakarta Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening!
Besaran dana bantuan pendidikan uang disalurkan untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu, SMA Rp420 ribu, SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu.