Soal Seleksi Capim, ICW: KPK Bukan Sekretariat Bersama Kepolisian Dan Kejaksaan

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 15:59 WIB
Soal Seleksi Capim, ICW: KPK Bukan Sekretariat Bersama Kepolisian Dan Kejaksaan
Peneliti ICW Diky Anandya (kanan). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 40 nama hasil seleksi tertulis calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, ada beberapa nama dengan latar belakang polisi dan jaksa di antara deretan nama yang lolos seleksi tertulis oleh Pansel Capim KPK.

“Sebetulnya baik itu dalam undang-undang 30/2002 maupun undang-undang 19/2019 tidak pernah sekalipun memasukkan bahwa KPK itu menjadi istilahnya sekretariat bersama kejaksaan dan kepolisian ya,” kata Diky di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

Pasalnya, dia menilai kemunculan nama-nama dengan latar belakang jaksa dan polisi ini menimbulkan pesan bahwa harus ada keterwakilan lembaga penegakan hukum lain di instansi KPK.

Baca Juga: Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi

“Kami cermati pasal 11 dalam undang-undang 19/2019, salah satu kewenangan KPK itu KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan , dan penuntutan terhadap salah satunya aparat penegak hukum,” ujar Diky.

“Kalau kemudian komposisi KPK itu diisi oleh perwakilan kejaksaan dan kepolisian, bagaimana kemudian bisa diyakinkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu bisa berjalan dengan independen, objektif, maupun imparsial,” tambah dia.

Sebelumnya, ICW menilai Pansel Capim KPK memberikan karpet merah bagi nama-nama dengan latar belakang jaksa dan polisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, bahwa catatan ICW menunjukkan 40 persen atau 16 orang dari daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi tertulis calon pimpinan (capim) KPK berasal dari lembaga penegak hukum, baik yang aktif maupun purna tugas.

“Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini,” kata Kurnia kepada Suara.com, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Kelar Tes Tertulis Capim KPK, Sudirman Said: Gak Ada Pertanyaan soal Kasus

“Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah “mitos” yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK,” tambah dia.

Untuk itu, dia menilai Pansel bisa melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jika terbukti ada indikasi untuk memberikan karpet merah kepada penegak hukum.

“Peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Kurnia.

Selain itu, dia juga menjelaskan keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga.

“Analoginya sebagai berikut, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?” ujar Kurnia.

Dia menilai pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung berpotensi terjadinya loyalitas ganda.

Dengan begitu, Kurnia menegaskan Pansel mesti menjawab keraguan dari masyarakat. Jika meloloskan capim KPK dari kalangan penegak hukum, ICW mendorong agar Pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya.

Untuk tes lanjutan, Kurnia menilai ada beberapa nama yang perlu ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya.

“Kami berharap Pansel tidak hanya berdiam diri menunggu informasi yang masuk, akan tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat,” katanya.

“Misalnya, jika calon berasal dari internal KPK, maka Pansel harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna menanyakan catatan etik dari proses persidangan yang pernah berlangsung,” tambah dia.

Berikut 40 nama peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis capim KPK:

  1. Achmad Zubair
  2. Agung Setya Imam Effendy
  3. Agus Joko Pramono
  4. Ahmad Alamsyah Saragih
  5. Albertus Usada
  6. Andi Herman
  7. Andi Pangerang Moenta
  8. Dadang Herli Saputra
  9. Didik Agung Widjanarko
  10. Djoko Poerwanto
  11. Erdianto
  12. Fitroh Rohcahyanto
  13. Giri Suprapdiono
  14. Gunarwanto
  15. Harli Siregar
  16. I Nyoman Wara
  17. Ibnu Basuki Widodo
  18. Ida Budhiati
  19. Imron Rosyadi Hamid
  20. Johan Budi Sapto Pribowo
  21. Johanis Tanak
  22. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  23. Minanoer Rachman
  24. Muhammad Yusuf
  25. Nurul Ghufron
  26. Nuryanto
  27. Pahala Nainggolan
  28. Poengky Indarti
  29. R. Benny Riyant
  30. R. Z. Panca Putra S.
  31. Rakhmad Setyadi
  32. Rios Rahmanto
  33. Sang Made Mahendrajaya
  34. Setyo Budiyanto
  35. Subagio
  36. Sudirman Said
  37. Sugeng Purnomo
  38. Vera Diyanty
  39. Wawan Wardiana
  40. Yanuar Nugroho

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI