Kasus Korupsi Alokasi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:27 WIB
Kasus Korupsi Alokasi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, 21 orang yang dicegah KPK tersebut terdiri dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anawar Sadad, dan Staf Sekwan Bagus Wahyudyono.

Selain itu, KPK juga mencegah beberapa pihak swasta untuk berpergian ke luar negeri yaitu Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A Royan, dan Wawan Kritiawan.

Pihak swasta lainnya yang dicegah KPK ialah Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.

Lebih lanjut, KPK juga mencegah Kepala Desa Sukar, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Jatim Mahdud, Guru Acad Yahya M, Ketua DPC Gerindra Sampang, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junadi, dan Bendahara DPC Gerindra Probolinggo Mochamad Mahrus ke luar negeri.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” tandas Tessa.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Tessa menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga: Bukan Listrik, Kemenhub Sediakan Bus Berbahan Bakar Solar Angkut Tamu Upacara HUT RI di IKN

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI