Kasus Korupsi Alokasi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:27 WIB
Kasus Korupsi Alokasi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPC PDIP Lamongan, Fujika Senna Octavia, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan apa yang dalami penyidik terhadap istri Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi itu.

"F dimintai keterangan oleh penyidik dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah provinsi jatim ke pokmas. Jadi, pendalaman terkait alokasinya," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Saat ditanya soal kemungkinan adanya aliran dana ke PDIP lantaran posisi Fujika sebagai bendahara partai, Tessa belum bisa memastikan hal tersebut.

"Untuk sementara, belum ada perihal aliran dana ke partai tetapi semua petunjuk masih didalami," ujar Tessa.

Cekal 21 Orang

Sebelumnya KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pencegahan terhadap 21 orang.

Tessa menjelaskan 21 orang tersebut diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Baca Juga: Bukan Listrik, Kemenhub Sediakan Bus Berbahan Bakar Solar Angkut Tamu Upacara HUT RI di IKN

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI