Pengamat: Formula Baru Aturan Pajak Heru Budi Punya Semangat yang Baik Pembebasan PBB-P2 Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Pengamat: Formula Baru Aturan Pajak Heru Budi Punya Semangat yang Baik Pembebasan PBB-P2 Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (ilustrasi foto suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk warga Jakarta. Lewat kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan bisa terbantu, karena beban PBB-P2 dihilangkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai dasar pemberian insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran.

Berdasar aturan tersebut, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar masih akan mendapat pembebasan PBB-P2. Namun, berbeda dengan sebelumnya, tahun ini kebijakan ini berlaku hanya untuk satu unit bangunan saja. Sehingga, apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar per 1 Januari 2024.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta masyarakat tak khawatir dengan perubahan kebijakan relaksasi PBB-P2 ini. Sebab, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki hanya satu hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar akan tetap dibebaskan.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp 2 miliar ke bawah, gratis. Pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ucap Heru.

Menurutnya, hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Semangat yang Baik
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendukung tujuan Pemprov DKI Jakarta yang ingin membuat kebijakan ini tepat sasaran. Kendati demikian, ia mengimbau Pemprov DKI agar mempunyai hitungan tepat mengenai potensi pendapatan dari perubahan kebijakan ini.

"Soal tepat sasaran saya setuju. Semangatnya bagus memang. Tapi, harus dilihat juga ini, seberapa banyak warga yang punya lebih dari satu rumah dengan nilai pajak di bawah Rp 2 miliar," kata Trubus.

Apalagi, jika hunian yang dipunyai malah dijadikan objek bisnis seperti kos-kosan atau kontrakan. "Maka itu, harus ada verifikasi juga untuk memastikan, apa benar itu mereka bikin kos-kosan. Jangan sampai ada pendataan yang salah. Selain itu, Pemprov juga sebaiknya punya program lain atau suatu terobosan, untuk meringankan pajak masyarakat dari kalangan menengah ke bawah agar mereka tidak terbebani,” ujarnya.

Baca Juga: Heru Budi Dorong Investasi, Jakarta Melaju Kota Bisnis Berskala Global

Jaga Daya Beli di Masa Transisi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, aturan tersebut dibuat karena mempertimbangkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI