Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk warga Jakarta. Lewat kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan bisa terbantu, karena beban PBB-P2 dihilangkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai dasar pemberian insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran.
Berdasar aturan tersebut, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar masih akan mendapat pembebasan PBB-P2. Namun, berbeda dengan sebelumnya, tahun ini kebijakan ini berlaku hanya untuk satu unit bangunan saja. Sehingga, apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar per 1 Januari 2024.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta masyarakat tak khawatir dengan perubahan kebijakan relaksasi PBB-P2 ini. Sebab, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki hanya satu hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar akan tetap dibebaskan.
Baca Juga: Heru Budi Dorong Investasi, Jakarta Melaju Kota Bisnis Berskala Global
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp 2 miliar ke bawah, gratis. Pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ucap Heru.
Menurutnya, hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Semangat yang Baik
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendukung tujuan Pemprov DKI Jakarta yang ingin membuat kebijakan ini tepat sasaran. Kendati demikian, ia mengimbau Pemprov DKI agar mempunyai hitungan tepat mengenai potensi pendapatan dari perubahan kebijakan ini.
"Soal tepat sasaran saya setuju. Semangatnya bagus memang. Tapi, harus dilihat juga ini, seberapa banyak warga yang punya lebih dari satu rumah dengan nilai pajak di bawah Rp 2 miliar," kata Trubus.
Apalagi, jika hunian yang dipunyai malah dijadikan objek bisnis seperti kos-kosan atau kontrakan. "Maka itu, harus ada verifikasi juga untuk memastikan, apa benar itu mereka bikin kos-kosan. Jangan sampai ada pendataan yang salah. Selain itu, Pemprov juga sebaiknya punya program lain atau suatu terobosan, untuk meringankan pajak masyarakat dari kalangan menengah ke bawah agar mereka tidak terbebani,” ujarnya.
Baca Juga: Heru Budi Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Hanya untuk Warga Tak Mampu
Jaga Daya Beli di Masa Transisi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, aturan tersebut dibuat karena mempertimbangkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
“Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Lusiana berharap, tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal, agar daya beli masyarakat tetap terjaga. “Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini, supaya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” paparnya.
Ia menerangkan, pembebasan pokok sebesar 50% berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 yang jumlahnya Rp 0. Selain itu, untuk objek yang tidak memenuhi syarat pembebasan 100% dan bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Lalu, pembebasan nilai tertentu berlaku untuk PBB-P2 yang harus dibayar lebih dari Rp 0 pada SPPT tahun pajak 2023, jika kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 melebihi 25% dari tahun sebelumnya, objek tersebut tidak mengalami penambahan luas bumi atau bangunan, serta bukan objek yang telah mengalami penilaian ulang pada tahun pajak 2024.
Terkait kebijakan pengurangan pokok PBB-P2, pengurangan ini ditujukan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok, wajib pajak dengan penghasilan rendah, wajib pajak badan yang mengalami kerugian, dan wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam atau non-alam.
Permohonan pengurangan pokok harus diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, dengan persyaratan tertentu, dan maksimal pengurangan yang diberikan adalah 100%.
Selain itu, angsuran pembayaran pokok dapat diajukan untuk PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun 2013 hingga 2023, dengan permohonan diajukan melalui laman yang sama. Batas waktu pengajuan permohonan angsuran adalah 31 Juli 2024, dengan ketentuan angsu ran maksimal dapat dilakukan hingga 10 kali sebelum akhir tahun 2024, serta jumlah PBB-P2 yang harus dibayar minimal sebesar Rp100 juta.
Untuk keringanan pokok pembayaran, wajib pajak di DKI Jakarta dapat memperoleh keringanan pokok sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 dalam periode 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, dan sebesar 5% dalam periode 1 September 2024 hingga 30 November 2024.
Terakhir, pembebasan sanksi administratif sebesar 100% diberikan tanpa perlu pengajuan permohonan oleh wajib pajak, dengan penyesuaian otomatis pada sistem informasi manajemen pajak daerah, dan tanpa memerlukan bebas tunggakan pajak daerah.