Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan partai tersebut ke polisi terhadap dirinya.
"Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar). Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," kata Lukman Edy di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Dikatakan bahwa kuasa tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU).
"Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Gus Choi Ungkap Sejarah PKB, PBNU Berhak Evaluasi dan Tata Ulang?
Pada kesempatan itu, Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Lukman Edy.
"Nanti pada hari Senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman-teman media," katanya berjanji.
Sebelumnya, PKB mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, Rabu (31/7).
Pada hari Selasa (6/8), PKB telah melaporkan Lukman Edy ke Polri, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, hingga Polda Jawa Tengah. Lukman kembali dilaporkan di sejumlah daerah lainnya.
Baca Juga: Santer Anies Bakal Dijegal, Waketum PKB: KIM Plus Baru Wacana