Suara.com - Pengacara terdakwa Amir Syahbana, Zainul Arifin membantah kliennya melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Zainul menjelaskan bahwa dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Amir selaku Kepada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga menyebabkan terjadinya penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kegiatan penambangan ilegal tersebut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian negara berupa kerugian ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
“Dengan demikian, diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan dan dipermasalahkan terhadap terdakwa Amir Syahbana adalah mengenai persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya) perusahaan swasta lainnya oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung di mana terdakwa Amir Syahbana menjadi Kabid ESDM tahun 2018 dan menjadi Kepala Dinas ESDM pada tahun 2021,” kata Zainul di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).
“Namun, faktanya tidak ada uraian perbuatan terdakwa Amir Syahbana atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun sekian,” tambah dia.
Terlebih, dia menyebut bahwa penambangan ilegal telah terjadi sejak 2015 dan kerja sama kemitraan PT Timah dengan berbagai perusahaan swasta terjadi berdasarka RKAB PT Timah yang disetujui oleh Kementerian ESDM RI.
Untuk itu, Zainul menegaskan bahwa penambangan ilegal ini berdampak pada keuangan PT Timah, bukan keuangan negara.
“Apabila didapati kerugian PT Timah, maka kerugian tersebut bukan merupakan kerugian negara melainkan kerugian PT Timah,” ucap Zainul.
Menurut dia, perbuatan Amir Syahbani terhadap RKAB PT Tambang bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan kewenangannya dalam ruang lingkup hukum adminitrasi negara.