Suara.com - Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, masih banyak pelajar yang belum mengetahui apa itu alat kontrasepsi.
Salah satunya Fahmi (15), yang mengaku belum mengetahui alat kontrasepsi. Ia mengaku melihat bentuknya pun belum pernah sama sekali.
“Alat kontrasepsi itu apa? Enggak tau,” katanya, saat ditemui Suara.com di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2024).
Fahmi yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini juga mengatakan belum terpikir untuk pacaran, karena fokusnya adalah menuntut ilmu.
“Menurut saya, sayang saja kalau masih remaja tapi sudah kejebak seks bebas,” ucapnya.
Sementara itu Jimmi mengaku setuju dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang sudah menikah muda. Hal itu bertujuan untuk menunda kehamilan.
Namun jika penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar yang belum menikah, dirinya menolak keras. Lantaran sama saja mendukung seks bebas.
“Kalau belum menikah tapi dikasih alat kontrasepsi kan sama saja dibolehkan untuk seks bebas,” ucapnya.
PP Nomor 28 Tahun 2004
Baca Juga: Jangan Asal, Ini Tips Cermat Pilih Tabungan yang Sesuai Kebutuhan
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).