Sidang Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Kepulauan Babel: Harusnya Hanya Sanksi Administrasi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:59 WIB
Sidang Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Kepulauan Babel: Harusnya Hanya Sanksi Administrasi
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Akan tetapi, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” lanjut dia.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui untuk periode 2015 sampai 2019.

“Mengakibatkan tidak terlaksanaknya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar jaksa.

Sebab, lanjut dia, pada kenyataannya, RKAB yang sudah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ucap jaksa.

Suranto disebut seharusnya juga membina dan mengawasi pemegang ijin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah periode 2015-2019.

Pasalnya, jaksa menyebut perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah selaku pemegang IUP.

Padahal, seharusnya PT Timah tidak membeli bijih timah dari wilayah yang sudah dimiliki IUP-nya sendiri.

Terlebih, jaksa menyebur Suranto menerima fasilitas berupa hitel dan transport daro PT Stanindo Inti Perkasa.

Baca Juga: 3 Mantan Kadis ESDM Babel Diseret Ke Pengadilan Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI