Terlebih, jaksa menyebur Suranto menerima fasilitas berupa hitel dan transport daro PT Stanindo Inti Perkasa.
Eks Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung Klaim Tak Seharusnya Tanggung Jawab atas RKAB Pertambangan Ilegal di PT Timah
Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!
15 Maret 2025 | 04:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI