Suara.com - Penasehat Hukum terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja, membantah kliennya menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Menurut Lauren, jaksa sudah menerangkan dengan jelas bahwa terjadi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dan adanya transaksi jual beli biji timah di wilayah IUP-nya sendiri.
“Bahwa dari fakta hukum ini terbukti lima RKAB perusahaan smelter dan afiliasinya tidak dapat dipakai melakukan kegiatan penambangan IUP PT Timah Tbk, akan tetapi oleh lima perusahaan smelter dan afiliasinya melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah Tbk,” kata Lauren di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Dengan begitu, dia menegaskan bahwa seharusnya yang berlaku ialah RAKB PT Timah, bukan RAKB yang diterbitkan oleh Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Terdakwa Suranto Wibowo tidak pernah memberikan persetujuan penerbitan RKAB, persetujuan pemegang IUJP (izin usaha jasa penambangan),” ujar Lauren.
Pada kesempatan itu, dia juga menegaskan kegiatan penambangan di luar RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Bangka Belitung, bukan tanggung jawab Suranto. Sebab, lanjut Lauren, RAKB yang diterbitkan Dinas ESDM Bangka Belitung tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
“Salah dan keliru JPU menyatakan terdakwa Suranto Wibowo tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan smelter dan afiliasinya yang melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah melalui IUJP kemitraan PT Timah Tbk dengan perusahaan smelter,” tandas Lauren.
Dakwaan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2015 hingga 2019 yang isinya tidak benar.