Suara.com - Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu nama perwira kepolisian yang terseret kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Kabar terbarunya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu telah bebas bersyarat. Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024. Dia saat ini sedang mendapatkan bimbingan di Bapas Klas I Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hendra didakwa atas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Selain itu, dia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Karier Hendra Kurniawan sebenarnya cukup mentereng hingga menjabat sebagai jenderal polisi.
Berikut ini mengenai rekam jejak karier yang dirangkum dari sejumlah sumber.
Karier Hendra Kurniawan
Pria kelahiran Bandung pada 16 Maret 1974 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995.
Hendra kemudian ditugaskan sebagai Kapolsek Warujayeng, Polres Nganjuk (1998). Dia juga pernah bertugas sebagai Kasat IPP Polresta Bandung Barat dan Kasatintelkam Polrestabes Bandung, Polda Jabar.
Baca Juga: Serupa Perkara Kematian Afif Maulana, YLBHI Ungkap 9 Kesamaan dengan Kasus Brigadir J
Setelah itu, kariernya lebih banyak dihabiskan di Divisi Propam Polri. Hendra pernah menjabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri (2007). Kemudian berpindah-pindah posisi, namun masih di Divisi Propam Polri.
Suami Seali Syah Alam itu juga pernah menjabat sebagai Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri. Pada 2019, dia menjabat Analis Kebijakan Madya di Bidang Paminal Divpropam Polri. Kemudian diangkat menjadi Karo Paminal Divpropam Polri pada 16 November 2020.
Hendra sempat dipindah tugaskan sebagai Pati Yanma sebelum akhirnya diberhentikan dari Polri karena terseret kasus kematian Brigadir J.
Selama menjabat sebagai polisi, Hendra Kurniawan pernah menangani sejumlah kasus. Salah satunya memimpin tim khusus yang menyelidiki terkait pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dalam kasus penanganan kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kasus tersebut dua polisi ditetapkan sebagai tersangka.