Suara.com - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Rasyidi menyoal kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (6/8/2024) kemarin. Sebab, ruangan rapat terlihat sepi dari kehadiran para anggota dewan Kebon Sirih itu.
Seharusnya, dalam rapat paripurna itu, ada aturan kuorum dua per tiga anggota dewan harus hadir. Sebab, paripurna tersebut merupakan pengambilan keputusan. Artinya, kehadiran anggota dewan dalam rapat minimal 71 orang dari 105 jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI.
Dalam rapat itu, DPRD DKI memutuskan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) 2023 menjadi Perda.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pimpinan bahwa hari ini kami akan melaksanakan satu pengambilan keputusan yang diminta oleh para anggota DPRD DKI Jakarta," ujar Rasyidi.
Baca Juga: Wacana Gratiskan Sekolah Swasta di Jakarta, Heru Budi Sebut Bukan untuk Siswa Mapan
"Kalau berdasarkan aturan kami bahwa kalau mau mengambil satu keputusan itu harus dua per tiga dari jumlah anggota. Jadi kalau misalnya kami 106, maka harus 71. Kalau sekarang sudah meninggal 1, maka 105 dari dua per tiga adalah 70 (anggota)," imbuhnya.
Berdasarkan penglihatannya saat itu, jumlah anggota dewan yang hadir tak mencapai 70 orang.
"Yang menjadi pernyataan kami, saya hanya mengingatkan, selaku BK bahwa apakah di ruangan ini cukup 70 atau tidak. Saya pikir tidak sampai," ungkapnya.
Meski melihat ruangan yang sepi, Rasyidi mengakui memang jumlah anggota DPRD DKI yang mengisi daftar kehadiran mencapai 71 orang.
"Tapi kalau saya barusan dari belakang, saya perhatikan tanda tangan memang ada 71. Ini perlu saya sampaikan saat ini agar kita semua artinya menjaga marwah daripasa DPRD DKI Jakarta ini," jelasnya.
Meski ditemukan kejanggalan, Wakil Ketua DPRD DKI, Rany Mauliani selaku pimpinan rapat tetap melanjutkan rapat dengan alasan sudah memenuhi syarat kuorum.
"Tanda tangannya sudah sampai 71 pak. Jadi sudah dianggap untuk bisa sah mengambil keputusan," pungkasnya.