Keterbatasan Sarana dan Prasarana Infrastruktur di IKN jadi Alasan Gunakan Bus untuk Tamu Negara saat 17 Agustus

Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Keterbatasan Sarana dan Prasarana Infrastruktur di IKN jadi Alasan Gunakan Bus untuk Tamu Negara saat 17 Agustus
Gambar dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [STRINGER / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kemensetneg membantah pemerintah menyewa 1.000 unit Toyota Alphard untuk gelaran acara di IKN tersebut.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan armada yang disewa berupa bus. Adapun jenis kendaraan lain truk dan mobil box barang untuk keperluan logistik.

"Armada bus yang disiapkan oleh panpel bidang transportasi (Kemenhub dan OIKN juga Pemda setempat) jumlahnya juga hanya sekitar 200-an (jauh dari 1.000 unit) untuk sarana transportasi pasukan upacara dan undangan," kata Setya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Sebelumnya, Setya menyangkal jika pemerintah menyewa 1.000 unit mobil Toyota Alphard untuk mengangkut para tamu undangan yang akan mengikuti upacara peringatan HUT RI di IKN, Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Setya menyebut jika tamu undangan yang ikut ke IKN hanya menumpang bus yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Setneg tidak menyewa mobil, termasuk Alphard sejumlah 1.000 unit, karena kami akan menyediakan angkutan bus untuk undangan yang akan menghadiri upacara HUT RI di IKN,” beber Setya Utama dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2024).

Foto menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru di masa depan di ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [Yasuyoshi CHIBA / AFP]
Foto menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru di masa depan di ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [Yasuyoshi CHIBA / AFP]

Menurutnya, bus itu merupakan kendaraan prioritas yang akan diutamakan digunakan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN, bagi petugas upacara, tamu undangan, termasuk juga para menteri.

Sedangkan untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden akan diatur oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“Kendaraan lain yang digunakan adalah untuk rangkaian Presiden RI dan Ibu Negara serta kendaraan contigency seperti kendaraan cadangan dan ambulance,” jelasnya.

Baca Juga: Tugas Para Anggota Satgas Percepatan Investasi di IKN yang Baru Dibentuk Jokowi

Dia menyampaikan bahwa kendaraan operasional untuk mengangkut logistik seperti truk dan mobil boks juga diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI