Istana Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard Untuk HUT RI Di IKN: Cuma 200 Itupun Bus

Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:37 WIB
Istana Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard Untuk HUT RI Di IKN: Cuma 200 Itupun Bus
Suasana lapangan upacara yang akan digunakan pada HUT RI di kawasan Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7/2024). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menegaskan, kendaraan yang disewa pemerintah untuk acara peringatan HUT RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) jumlahnya tidak sampai 1.000 unit. Namun hanya berkisar 200 unit saja, itupun bukan Alphard melainkan bus.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan, armada yang disewa berupa bus. Adapun jenis kendaraan lain yakni truk dan mobil box barang untuk keperluan logistik.

"Armada bus yang disiapkan oleh panpel bidang transportasi (Kemenhub dan OIKN juga Pemda setempat) jumlahnya juga hanya sekitar 200-an, untuk sarana transportasi pasukan upacara dan undangan," kata Setya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Setya sebelumnya menyangkal jika pemerintah menyewa 1.000 unit mobil Toyota Alphard untuk mengangkut para tamu undangan yang akan menghadiri upacara peringatan HUT RI di IKN, Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Segini Jumlah Kendaraan Yang Disewa Pemerintah Untuk HUT RI Di IKN

Setya menyebut jika tamu undangan di IKN hanya menumpang bus yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Setneg tidak menyewa mobil, termasuk Alphard sejumlah 1.000 unit, karena kami akan menyediakan angkutan bus untuk undangan yang akan menghadiri upacara HUT RI di IKN,” ujar Setya Utama sebagaimana dilansir Antara, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, bus itu merupakan kendaraan prioritas yang akan diutamakan digunakan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN, bagi petugas upacara, tamu undangan, termasuk juga para menteri.

Sedangkan untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden akan diatur oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“Kendaraan lain yang digunakan adalah untuk rangkaian Presiden RI dan Ibu Negara serta kendaraan contigency seperti kendaraan cadangan dan ambulance,” jelasnya.

Baca Juga: Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Kemensetneg Sebut Tamu Undangan Upacara HUT RI di IKN Naik Bus Bareng Menteri

Dia menyampaikan bahwa kendaraan operasional untuk mengangkut logistik seperti truk dan mobil boks juga diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI