Kasus TPPU, Hari Ini Ketua DPRD Malut Kuntu Daud hingga Ajudan Abdul Gani Kasuba Diperiksa KPK

Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:10 WIB
Kasus TPPU, Hari Ini Ketua DPRD Malut Kuntu Daud hingga Ajudan Abdul Gani Kasuba Diperiksa KPK
Kasus TPPU, Hari Ini Ketua DPRD Malut Kuntu Daud hingga Ajudan Abdul Gani Kasuba Diperiksa KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud (KD) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Hari ini Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (7/8/2024).

Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan gubernur Dede Sobari (DS) dan istri dari tersangka Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid (OB). 

Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud. (Dok. DPRD Provinsi Maluku Utara)
Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud. (Dok. DPRD Provinsi Maluku Utara)

Selain itu, KPK juga memanggil Karyawan PT Mineral Trobos, Zainuddin Sangaju (ZS); Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, Sigit Litan (SL); Direktur PT Mineral Jaya, Molagina Lauritzke Mantulameten; Pimpinan Departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Pudyo Bayu Hartawan (PBH); dan Group Head AML/APU PPT Group PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, Khoirul Huda S Riyadi (KHRS). 

Baca Juga: Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Kejagung Klaim Bukan Gegara Kasus, tapi...

Meski begitu, belum bisa diketahui materi pemeriksaan penyidik terhadap delapan saksi yang dipanggil hari ini dalam kasus TPPU.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. 

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate. (Antara)

Baca Juga: Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI