Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.
Presiden meresmikan Satgas ini dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adapun pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Kepres tersebut juga mengatur tanggung jawab Satgas kepada Presiden dan yang ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tugasnya tercantum di pasal 3 Keppres yang terdiri dari sembilan poin yakni:
a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;
b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN;
c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;
d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;
Baca Juga: 5 Komponen Utama Mobil Otonom, Akan Jadi Kendaraan Utama IKN
e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN;