Tugas Para Anggota Satgas Percepatan Investasi di IKN yang Baru Dibentuk Jokowi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:45 WIB
Tugas Para Anggota Satgas Percepatan Investasi di IKN yang Baru Dibentuk Jokowi
Ilustrasi pekerja di IKN. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.

Presiden meresmikan Satgas ini dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Kepres tersebut juga mengatur tanggung jawab Satgas kepada Presiden dan yang ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: 5 Komponen Utama Mobil Otonom, Akan Jadi Kendaraan Utama IKN

Tugasnya tercantum di pasal 3 Keppres  yang terdiri dari sembilan poin yakni:

a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN;

c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;

d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;

Baca Juga: Pemerintah Sewa Alphard Rp 25 Juta/Hari Untuk HUT RI Di IKN, Moeldoko Bilang Nggak Mahal

e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN;

f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN;

g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal;

h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi;

i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN

Satgas terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat.

Ketua Satgas yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.

Sekretaris Satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar.

Sedangkan susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Susunan Anggota Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; serta pejabat dari unsur: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian lnvestasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Otorita IKN.

Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI