Suara.com - Pemeriksaan terhadap putri David Bayu alias David Naif, Audrey Davis bakal dilanjutkan hari ini. Audrey diperiksa terkait dengan konten video syur mirip dirinya yang tersebar di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/8) kemarin. Namun, pemeriksaan itu terpaksa dihentikan lantaran kondisi kesehatan Audrey yang mendadak drop.
“Kondisi kesehatan saksi AD (Audrey Davis) tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Pemeriksaan akan dilanjutkan (hari ini),” kata Ade Safri, saat dihubungi, Rabu (7/8/2023).
Adapun pemeriksaan terhadap Audrey dilanjutkan pada hari ini. Audrey dijadwalkan akan diperiksa pada siang nanti sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Audrey sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat itu penyidik baru sempat bertanya terhadap Audrey sebanyak 6 pertanyaan perihal video syur mirip dirinya yang sempat viral di medsos.
“Penyidik mengajukan 6 pertanyaan terhadap saksi AD,” ucapnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Audrey ditemani sang ayah David Bayu dan pengacaranya, Sandi Arifin.
Audrey Davis sendiri belakangan tengah menjadi perbincangan lantaran video syur mirip dirinya beredar di dunia maya.
Penyebar Video Syur Audrey Davis jadi Tersangka
Baca Juga: Dijual ke Telegram, Polisi Sita 3 Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis dari Tersangka MRS
Dalam kasus itu, polisi telah menangkap dua pelaku yang telah menyebarkan video syur mirip Audrey Davis. Kedua orang yang ditangkap adalah MRS (22) dan JE (35).
Dalam kasus ini, MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Kekinian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.