Pihaknya menilai, pernyataan Lukman di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) akan sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi maupun pimpinan-pimpinan yang turut diserang karena tidak ada dasar dan bukti.
"Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," katanya.
Cucun mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh penyidik. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Bongkar Borok Cak Imin
Dalam keterangannya di PBNU, Lukman Edy membongkar 'borok' Cak Imin.
"Pada dasarnya, memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih, sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB," katanya.
Menurutnya, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar Politisi PKB, termasuk Ketua Umum PKB, Cak Imin.
"Saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu masalah di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lama, dan hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan pada 2019, saat bertemu dengan Pansus PBNU tersebut.
Baca Juga: MKD Nyatakan Tak Ada Unsur Pelanggaran Cak Imin Bawa Istri Masuk Timwas Haji, Gus Ipul Bilang Begini
"Untuk bisa jadi perbandingan dari PBNU untuk membandingkan kira-kira pasal-pasal mana yang dihilangkan berkenaan dengan menghilangkan eksistensi Dewan Syuro," jelasnya.