Periksa 12 Saksi Kasus Shelter Tsunami NTB, KPK Dalami Proses Lelang

Selasa, 06 Agustus 2024 | 18:56 WIB
Periksa 12 Saksi Kasus Shelter Tsunami NTB, KPK Dalami Proses Lelang
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea Hardiningsih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/8/2024).

Pada pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bandan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB itu, KPK mendalami beberapa hal.

"Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Adapun saksi yang diperiksa ialah PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB Aprialely Nirmala, serta Konsultan Manajemen Konstruksi Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo.

Baca Juga: Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Banding Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua Pokja Djumali, Sekretaris Pokja Andria Hidayati, serta Anggota Pokja Irham dan Isnaedi Jamhari. Kemudian, diperiksa juga Ketua PPHP Yayan Supriyatna serta anggota PPHP Suharto, Muhammad Sahabudin, dan Kusmalahadi Syamsuri.

Sebelumnya, KPK menyebut nilai proyek pada pembangunan shelter tsunami di NTB mencapai sekitar Rp 20 miliar.

"Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa, Jumat (2/8/2024).

Menurut dia, penyidik memperkirakan kerugian negaranya total loss. Namun, untuk nilai total kerugian negara pastinya, masih dihitung.

Diketahui, KPK melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami.

Baca Juga: Skandal Suap Mantan Gubernur Malut, KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra

Proyek itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI