MKD Nyatakan Tak Ada Unsur Pelanggaran Cak Imin Bawa Istri Masuk Timwas Haji, Gus Ipul Bilang Begini

Selasa, 06 Agustus 2024 | 18:17 WIB
MKD Nyatakan Tak Ada Unsur Pelanggaran Cak Imin Bawa Istri Masuk Timwas Haji, Gus Ipul Bilang Begini
Sekjen PBNU Saifullah Yahya alias Gus Ipul. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul ogah menanggapi soal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan tak ada unsur pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, lantaran membawa istrinya masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR RI.

“Kita nggak mengikuti proses itu, jadi kita enggak ada komentar,” kata Gus Ipul, di kantor PBNU, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan, pihaknya tak menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam membawa istrinya masuk rombongan Timwas Haji DPR RI.

Ia mengaku MKD telah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum terhadap adanya laporan yang masuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Cak Imin.

"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Nazaruddin kepada Suara.com, Selasa (6/8/2024).

Menurut dia, dalam pemeriksaan, MKD DPR RI juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7.

"Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain," terangnya.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, sebelumnya dilaporkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Baca Juga: Aliansi Santri Gus Dur Geruduk Gedung PBNU, Desak Gus Yahya dan Gus Ipul Mundur

Laporan itu dilayangkan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI