Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh bahwa terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seharusnya divonis 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga menegaskan bahwa mantan menteri pertanian (mentan) itu mestinya membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Hal tersebut tertuang dalam memori banding jaksa KPK yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (6/8/2024).
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 Miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa KPK Muhammad Hadi dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Menurut Hadi, putusan berat bagi terdakwa koruptor merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera.
Hukuman berat bagi terdakwa korupsi, lanjut Hadi, juga diharapkan menjadi perhatian agar orang lain enggan melakukan tindak pidana korupsi.
"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).