Penggal Kepala Istri dan Membuangnya di Kamar Mandi, Pria Asal Texas Dijatuhi Hukuman 40 Tahun Penjara

Bella Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:57 WIB
Penggal Kepala Istri dan Membuangnya di Kamar Mandi, Pria Asal Texas Dijatuhi Hukuman 40 Tahun Penjara
Ilustrasi pembunuhan (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria asal Texas, Jared James Dicus (23), dijatuhi hukuman 40 tahun penjara atas pembunuhan mengerikan dan pemenggalan kepala istrinya, Anggy Diaz (21) yang baru dinikahinya.

Kantor Sheriff Waller County mengungkapkan bahwa orang tua Dicus menelepon polisi dengan panik sekitar pukul 4.35 sore pada 11 Januari 2023, melaporkan kemungkinan kematian di properti mereka.

Tempat kejadian perkara adalah sebuah kabin kecil yang terletak di belakang rumah orang tua Dicus di Oak Hollow Blvd, dekat Magnolia, sekitar 60 mil barat laut pusat kota Houston.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan tubuh Diaz yang sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. Kabin tersebut, yang menjadi tempat tinggal Dicus dan Diaz, dipenuhi percikan darah.

Baca Juga: Tewas Diberondong Peluru, Penembak WNI di Malaysia Masih 'Bergentayangan'

Diaz ditemukan tergeletak di lantai dekat tempat tidur dalam genangan darah, dengan luka tusuk di punggungnya.

"bagian kepala korban ditemukan di dalam kamar mandi." bunyi laporan dari dokumen pengadilan, dikutip dari Mirror.

Dicus ditangkap oleh polisi dan mengaku kepada detektif bahwa dia telah membunuh istrinya. Meski demikian, alasan di balik tindakan kejam ini belum diungkapkan secara publik, meskipun pihak berwenang menyebut bahwa mereka pernah menanggapi panggilan terkait kekerasan dalam rumah tangga di rumah tersebut.

Jaksa Kriminal Distrik Waller County, Sean G. Whittmore menunjukkan bahwa potensi masalah kesehatan mental sempat diangkat selama fase praperadilan. Namun, seorang psikiater menyatakan Dicus layak untuk diadili.

"Berdasarkan kesepakatan pembelaan, Dicus dilarang mengajukan banding terhadap vonis tersebut atau menawarkan pembelaan atas dasar ketidakwarasan," ungkap Whitmore.

Baca Juga: Suami Tewas Diduga Dikeroyok OTK, Ibu Di Pekanbaru Minta Keadilan

Keluarga Diaz merasa puas dengan kesepakatan tersebut, di mana Dicus tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat hingga tahun 2043.

"Waller County tidak mentolerir kekerasan dalam rumah tangga. Kejahatan keji seperti ini tidak akan dibiarkan tanpa jawaban, kami akan mencari keadilan bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga dan mengirimkan pesan kepada para pelaku bahwa di sini, kami berjuang untuk para korban kami," kata Whitmore.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI