Selanjutnya, terdakwa Suhaimi membuatnya proposal anggaran beasiswa tersebut. Terdakwa Suhaimi juga menjadi koordinator dan mengumpulkan para penerima beasiswa tersebut.
Setelah anggaran dicairkan, terdakwa Suhaimi memotong beasiswa dari penerima berkisar Rp5 hingga Rp62 juta. Selanjutnya, uang yang dipotong tersebut diserahkan kepada terdakwa Dedi Safrizal untuk membayar utang," kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dedi Safrizal dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Serta membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,46 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Suhaimi, JPU menuntut dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Serta menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp31 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana dua tahun penjara.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (Antara)