Ketua Muhammadiyah Sumbar Desak Revisi Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Pintu Masuk Seks di Luar Nikah!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:27 WIB
Ketua Muhammadiyah Sumbar Desak Revisi Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Pintu Masuk Seks di Luar Nikah!
Ketua Muhammadiyah Sumbar, Bakhtiar. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pro kontra terkait penyediaan alat kontrasepsi bagu anak usia sekolah dan remaja di Indonesia terus terjadi. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang disahkan pada Jumat (26/7/2024) lalu, diatur bahwa upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat (Sumbar), Buya Bakhtiar, ikut mengkritisi kebijakan tersebut. Menurutnya, jika pun tidak dibatalkan, peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah ini perlu ditinjau ulang dan dipertimbangkan kembali untuk direvisi.

Dosen UIN Imam Bonjol Padang itu menegaskan, aturan tersebut berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa. Pertama, aturan ini tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia.

"Edukasi kesehatan reproduksi semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas," katanya, Selasa (6/8/2024).

Kedua, kata Bakhtiar, peraturan ini dapat menjadi pintu masuk bagi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah bagi siswa dan remaja.

"Tentu, siswa dan remaja akan menganggap seksualitas dapat diatasi dengan mekanisme teknis lantaran adanya akses langsung ke alat kontrasepsi dengan tidak memperhatikan aspek agama, sosial, emosional dan sejenisnya," ungkapnya.

Menurut Bakhtiar, aturan ini berpotensi pula untuk membawa pada pemikiran bahwa hubungan seks di luar nikah dapat diterima asalkan menggunakan alat kontrasepsi tanpa mempertimbangkan risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.

"Pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan negara terutama bagi generasi bangsa ke depannya," bebernya.

Atas banyak potensi mudarat tersebut, PWM Sumbar meminta pemerintah untuk merevisi kembali aturan tersebut. "Anggota DPR RI, kami meminta agar melakukan pressure terhadap pemerintah untuk menyuarakan hal ini. Jika peraturan ini dibiarkan berlaku akan membahayakan masa depan anak bangsa," katanya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI