Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Hari ini (5/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Salah satu yang diperiksa sebagai saksi hari ini ialah Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BPKM, Imam Soejoedi.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong dan satu orang lagi dari pihak swasta.
Baca Juga: Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Tessa.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sedang berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Baca Juga: Namanya Terseret Korupsi Eks Gubernur Malut, KPK Berpeluang Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang