Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasaan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk itu, jaksa KPK menyerahkan memori banding untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa KPK Muhammad Hadi menjelaskan salah satu alasan pihaknya mengajukan banding ialah karena adanya perbedaan dalam vonis berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri SYL yang lebih rendah dari tuntutan.
Selain itu, dia juga menyebut adanya perbedaan antara putusan majelis hakim atas barang bukti terhadap tuntutan jaksa.
![Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/11/79748-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut, Hadi juga menyebut bahwa selama persidangan, SYL tidak menunjukkan sikap berterus terang tetapi justru melempatka kesalahannya kepada pegawai di bawahnya.
"Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana," ujar Hadi.
Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakatya bisa memutus perkara ini secara objektif dan utuh dalam menganalisis fakta hukum yang diuraikan jaksa.
Baca Juga: Diusut KPK, Kerugian Negara di Kasus PT ASDP Diprediksi Tembus Rp1,27 Triliun
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Mentan, SYL. Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.