Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan korupsi pada pelaksanaan haji 2024.
Kali ini, giliran Jaringan Perempuan Indonesia yang menyampaikan laporan tersebut kepada KPK.
Kordinator Jaringan Perempuan Indonesia Evi menilai Yaqut tidak menjalankan ketentuan UU. Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 64 ayat 2.
"Beliau ini, Pak Menteri Agama yang terhormat diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah yaitu DPR RI," kata Evi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2024).
Baca Juga: Menag Yaqut Lagi-lagi Dilaporkan Ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
"Kok tiba- tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680. Sedangkan menurut undang-undang bahwa 8 persen dari kuota haji Indonesia yaitu 241.000 adalah 19.280 kuota haji khusus," tambah dia.
Untuk itu, Jaringan Perempuan Indonesia mendesak KPK untuk memeriksa Menag Yaqut lantaran adanya dugaan 8.400 kuota reguler yang digeser menjadi kuota haji khusus.
"Kami JPI mempunyai semangat yang sama dengan KPK yaitu mencegah dan memberantas korupsi. Nah ini kami laporkan hasil temuan kami agar KPK dapat segera menuntaskan kasus dugaan KKN Kuota haji ini," tegas Evi.
Lebih lanjut, Evi mengatakan bahwa pihaknya juga menuntut perhatian dari Presiden Joko Widodo dalam perkara ini. Dia menilai Yaqut seharusnya dicopot dari jabatannya sebagai Menag.
"Harapan kami Bapak Presiden segera mengganti Menteri Agama RI agar kasus ini berfokus pada penyidikan. Tolong Ya Bapak Jokowi, tolong rakyat agar mendapatkan masa depan pelayanan dan penyelenggaraan haji yang baik," tandas Evi.
Baca Juga: Panas Saling Serang, Ini Silsilah Keluarga Cak Imin dan Gus Yaqut: Sama-sama Keturunan Ulama Besar