Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp 1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan nilai proyek pada kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, Alexius Akim Ungkit Saat Diberhentikan PDIP
Dalam kasus ini KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri, tiga di antaranya merupakan pihak internal PT ASDP.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” lanjut dia.
Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” tandas Tessa.
Baca Juga: Kasus LPEI! KPK Amankan Uang Rp 4,6 Milyar Hingga 37 Tas M saat Gelar Penggeledahan di Balikpapan