Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total kerugian negara terkait kasus korupsi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencapai Rp1,27 triliun.
"Potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).
Periksa hingga Cekal Sejumlah Orang ke Luar Negeri
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara, Youlman Jamal.
Baca Juga: Namanya Terseret Korupsi Eks Gubernur Malut, KPK Berpeluang Periksa Bobby Nasution dan Kahiyang
Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.
Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun, sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.
Baca Juga: Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari Lembaga Antirasuah, Begini Kata Jubir KPK