Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, belum ada rencana pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3). Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 tergantung dinamika.
Hal itu menyusul adanya isu revisi UU MD3 jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, terutama soal aturan yang mengatur ketentuan kursi Ketua DPR RI.
"Belum, belum, belum (ada pembahasan)," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dia menyebut revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) memang benar. Namun, hal itu dimaksudkan untuk aturan pembahasan anggaran atau keuangan negara.
"Saya belum tahu soal itu, bahwa UU MD3 itu ada di Prolegnas, iya. Tapi apakah nanti apa, saya belum tahu nih bahwa kita memang menyiapkan draf menyangkut soal perubahan tentang pembahasan anggaran APBN itu," katanya.
"Keuangan. Jadi itu kita siapkan itu, dulu atas permintaan, iya, ketua Banggar (yang usulkan). Tapi sampai hari ini kita belum agendakan," sambungnya.
Ditanya soal kekhawatiran pembahasan revisi UU MD3 nanti akan melebar sampai aturan kursi Ketua DPR RI, Supatman belum bisa memastikan. Sebab pembahasan revisi tergantung dari dinamika yang berkembang.
"Waduh itu saya nggak bisa, nanti kita lihat pada saat dinamika nanti. Apakah jadi atau tidak dibahas kan, saya belum tahu," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengungkapkan, jika dirinya mendengar kabar kalau pemerintah Presiden Jokowi ingin menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3) terkait dengan aturan penentuan Kursi Ketua DPR RI.
Baca Juga: Golkar Bingung Isu Perppu MD3 Soal Kursi Ketua DPR RI: Dari Mana Asalnya?
Hal itu disampaikan Deddy ketika ditanya mengenai PDIP yang kini kembali menang dalam Pemilu 2024 dan berhak mengisi kursi Ketua DPR RI.