Alat Kontrasepsi Diberikan Khusus Remaja Sudah Kawin, Jubir Kemenkes: Bisa Tunda Kehamilan Bagi yang Belum Siap

Selasa, 06 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Alat Kontrasepsi Diberikan Khusus Remaja Sudah Kawin, Jubir Kemenkes: Bisa Tunda Kehamilan Bagi yang Belum Siap
Ilustrasi kondom. (Dok: Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, sebagaimana diatur dalam PP nomor 28 tahun 2024, khusus bagi remaja yang sudah menikah. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan bahwa layanan tersebut untuk memastikan kesehatan reproduksi pada remaja.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” tegas dr Syahril dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Dokter Syahril menegaskan bahwa remaja yang sudah menikah, karena alasan tertentu, memang perlu menunda kehamilan.

Baca Juga: Dicap Legalkan Seks Bebas, Kemenkes Inisiatif Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Kalangan Pelajar, Apa Alasannya?

Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (Suara.com/Ummi HS).
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (Suara.com/Ummi HS).

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan karena akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi merupakan pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Dokter Syahril meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan PP tersebut.

Dia menyampaikan bahwa aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Baca Juga: Reaksi Gibran, Megawati Kuliti 'Dosa' Jokowi hingga Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar yang Bikin Geger

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI