PNS Wanita di Kalbar Ditahan Kasus Pungli Rp4,4 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:40 WIB
PNS Wanita di Kalbar Ditahan Kasus Pungli Rp4,4 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya
Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Tipikor pungutan tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Kejari Sanggau)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - GL, wanita yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya ditahan dalam kasus pungutan liar. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat aksi licik ASN itu mencapai Rp4,4 miliar. 

GL resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. GL terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera ulang dengan cara pungli

"Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui ke mana saja aliran uang hasil pungutan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024). 

Adi menjelaskan sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) dengan total hasil pungutan sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan retribusi yang disetorkan oleh tersangka dari hasil pungutan tersebut hanya sebesar Rp362,3 juta.

Baca Juga: Takut Santet di IKN? Alimuddin: Zaman Now, ASN Tak Perlu Khawatir Pindah ke Kalimantan

Adi mengatakan dugaan Tipikor pungutan pembayaran tera di wilayah Sanggau sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 terjadi ketika ada salah satu perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL yang merupakan ASN.

Kemudian, tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta kepada pemilik UTTP untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL atau pembayaran dilakukan di tempat  pada saat sudah dilakukan tera ulang secara tunai dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.

Menurut Adi, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar dengan rincian tahun 2020 pungutan sebesar Rp843,5 juta, tahun 2021 sebesar Rp1,117 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,744 miliar dan tahun 2023 pungutan sebesar Rp771,9 juta.

Sementara, uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu tersebut hanya Rp362,3 juta dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 44,3 juta, tahun 2021 sebesar Rp136 juta, tahun 2022 sebesar Rp98 juta dan tahun 2023 sebesar Rp82,9 juta.

"Itu yang kami masih lakukan penyidikan, terkait aliran uang tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Dari Mana Uang Rp700 Juta ASN Bogor Untuk KPK Gadungan? STS Minta Polisi Usut Tuntas

Dalam kasus ini, GL dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," kata Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI