Suara.com - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun bakal bolak-balik menjalani pemeriksaan terkait skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau. Dalam kasus itu, Muflihun telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Senin (6/8/2024) kemarin selama sembilan jam.
Meski sudah menjalani pemeriksaan, pria yang akrab disapa Bang Uun itu bakal diperiksa kembali polisi terkait kasus tersebut. Alasan polisi bakal kembali menjadwalkan pemanggilan karena materi pemeriksaan yang dijalani Muflihun belum rampung.
Dalam kasus ini, Muflihun diperiksa sebagai saksi karena sempat menjabat sebagai sekretaris dewan pada 2020-2022 saat kasus itu berlangsung.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, pemeriksaan tersebut ditunda karena Muflihun kelelahan.
Baca Juga: Ditangkap, Bandar Narkoba di Riau Nangis-nangis Sujud di Kaki Istri
"Pemeriksaan belum kelar karena saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi dipending," kata Nasriadi dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut Nasriadi berharap Uun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya yang telah dijadwalkan. Pasalnya tak banyak data yang dibawa sehingga hanya menjawab seingatnya saja.
"Dijadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Kamis ini," tukas Nasriadi.
Respons Muflihun usai Diperiksa Polisi
Sementara itu, Muflihun usai diperiksa menyatakan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar. Akan tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan.
Baca Juga: Sosok Muflihun, Pj Wali Kota Pekanbaru Segera Berakhir Masa Jabatannya
"Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini," ujarnya.
Muflihun berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan terungkap kebenarannya. Ia juga berharap pada masyarakat untuk mendukung, terlebih lagi pada tahun politik ini.
"Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Uun mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekwan. Selain itu juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat pembuat komitmen (PPA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.
"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," pungkas Uun.