Suara.com - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun bakal bolak-balik menjalani pemeriksaan terkait skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau. Dalam kasus itu, Muflihun telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Senin (6/8/2024) kemarin selama sembilan jam.
Meski sudah menjalani pemeriksaan, pria yang akrab disapa Bang Uun itu bakal diperiksa kembali polisi terkait kasus tersebut. Alasan polisi bakal kembali menjadwalkan pemanggilan karena materi pemeriksaan yang dijalani Muflihun belum rampung.
Dalam kasus ini, Muflihun diperiksa sebagai saksi karena sempat menjabat sebagai sekretaris dewan pada 2020-2022 saat kasus itu berlangsung.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, pemeriksaan tersebut ditunda karena Muflihun kelelahan.
"Pemeriksaan belum kelar karena saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi dipending," kata Nasriadi dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut Nasriadi berharap Uun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya yang telah dijadwalkan. Pasalnya tak banyak data yang dibawa sehingga hanya menjawab seingatnya saja.
"Dijadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Kamis ini," tukas Nasriadi.
![Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun usai menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda Riau, Senin (5/8/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/06/10202-pj-wali-kota-pekanbaru-muflihun-diperiksa-polda-riau.jpg)
Respons Muflihun usai Diperiksa Polisi
Sementara itu, Muflihun usai diperiksa menyatakan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar. Akan tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan.
Baca Juga: Ditangkap, Bandar Narkoba di Riau Nangis-nangis Sujud di Kaki Istri
"Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini," ujarnya.