Tak Gentar Dipolisikan PKB, Lukman Edy: Jangan Alergi Dikritik!

Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Tak Gentar Dipolisikan PKB, Lukman Edy: Jangan Alergi Dikritik!
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy . (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy akhirnya angkat bicara setelah dipolisikan oleh eliet PKB ke Bareskrim Polri atas tudingan pencemaran nama baik. Lukman Edy pun santai menanggapi upaya perlawanan dari kubu PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar  alias Cak Imin

Perihal pelaporan itu, Lukman Edy justru 'menyentil' balik elite PKB karena dianggap membawa masalah internal partai ke ranah hukum. Bahkan, dia menganggap tindakan pelaporan itu menandakan elite PKB ogah meneriman kritikan.

“Seharusnya persoalan internal diselesaikan secara internal dan jangan alergi dikritik,” ujar Lukman Edy dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).

Lukman Edy pun mengaku jika pelaporan tersebut dianggap sebagai kesempatan buat dirinya untuk menjelaskan terkait pernyataannya yang dipermasalahan di internal partai besutan Cak Imin itu.

Baca Juga: Panas! Usai 'Borok' Cak Imin Diadukan ke PBNU, Elite PKB Balas Tudingan Lukman Edy: Menyesatkan!

Dipolisikan PKB

Lukman Edy sebelumnya dipolisikan buntut ucapannya yang membongkar borok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kepada panitia khusus (pansus) PBNU. Pelaporan itu disampaikan perwakilan dari PKB di Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) kemarin. 

Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan, Cucun Syamsurijal mengatakan pihaknya melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa.

Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pihaknya menilai pernyataan Lukman di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) akan sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi maupun pimpinan-pimpinan yang turut diserang karena tidak ada dasar dan bukti.

Baca Juga: Menilik Konflik PBNU vs PKB: Pertanda Indonesia Masuk Era Otoritarianisme?

“Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” kata dia.

Cucun mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh penyidik. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.

Bongkar 'Borok' Cak Imin

Eks Sekjen PKB, Lukman Edy membongkar 'borok' Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Hal itu diungkapkan Lukman Edy saat  hadir di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) lalu untuk bertemu dengan panitia khusus (pansus) terkait mencuatnya konflik antara PBNU dengan PKB. 

“Pada dasarnya, memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih, sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB,” kata Lukman.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Dea)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Dea)

Menurut dia, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar dari politisi PKB, termasuk Ketua Umum PKB, Cak Imin.

“Saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu masalah di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lama, dan hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan pada 2019, saat bertemu dengan Pansus PBNU tersebut.

“Untuk bisa jadi perbandingan dari PBNU untuk membandingkan kira-kira pasal-pasal mana yang dihilangkan berkenaan dengan menghilangkan eksistensi Dewan Syuro,” jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI