Sosok Tersangka Teroris di Kota Batu, Densus: Korban Perundungan di Pondok Pesantren

Senin, 05 Agustus 2024 | 20:57 WIB
Sosok Tersangka Teroris di Kota Batu, Densus: Korban Perundungan di Pondok Pesantren
Penampakan rumah kontrakan terduga teroris di perumahan Vila Bunga Tanjung Kota Batu, Kamis (1/8/2024). [SuaraJatim/Aziz]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah fakta terkuak mengenai sosok HOK, pemuda 19 tahun yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Aswin Siregar mengemukakan bahwa tersangka HOK hanya mengenyam pendidikan formal sampai tingkat Sekolah Dasar (SD).

Saat HOK mengenyam pendidikan di pondok pesantren yang setara dengan kelas 1 SMA, ia mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut karena HOK kerap mendapat perundungan.

"Menurutnya, dia sering di-bully dan sering diejek oleh teman-temannya, dan yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran," kata Kombes Aswin saat jumpa pers di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Terinspirasi Video Propaganda ISIS, Remaja Tersangka Terorisme Malang Uji Coba Bikin Bom Dalam Kamar

"Itu terakhir pendidikan formalnya, dia setingkat kelas 1 SMA. Tapi bukan di SMA, tapi di pondok pesantren," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, HOK ditangkap pada Rabu (31/7/2024) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Tim Densus dan Polda Jawa Timur kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8/2024).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah cairan kimia dan toples berisi gotri yang direncanakan untuk digunakan sebagai bahan peledak bom. Aswin juga menyebut bahwa HOK belajar merakit bom melalui internet dan diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Densus 88 terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme ini.

"Kami pastikan Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah preventif hingga penegakan hukum, dan kami yakinkan proses penanganan ini dilakukan secara simultan dan berkesinambungan," ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Terorisme di Malang Beli Bahan Peledak Pakai Uang Jajan dari Orang Tuanya

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi terorisme di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI