Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku bakal melaksanakan perintah untuk mengawasi jajanan sekolah. Ia menyebut pihaknya sudah memiliki peralatan yang diperlukan.
Perintah untuk mengawasi jajanan sekolah dan sekitarnya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenekes) RI.
Dalam PP tersebut, pemerintah daerah diminta mengawasi aktivitas para pedagang jajanan di sekolah, mulai dari promosi, bentuk jajanan, dan nilai gizinya.
Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, Heru telah membentuk satuan tugas (satgas) yang mengawasi kantin-kantin sekolah.
Baca Juga: Sudah Punya Datanya, Heru Budi Bakal Cabut Bantuan untuk Pelajar yang Main Judi Online
Satgas ini beranggotakan perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan POM (BPOM), dan Dinas Pendidikan (Disdik).
"DKI sudah membuat satgas. Yang pertama adalah dari Dinkes, Bdan POM, dan tentunya dengan Dinas Pendidikan, bersama-bersama pertama mensosialisasikan kantin-kantin yang ada di sekolah," ujar Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Alat yang dimaksud Heru, nantinya bisa mengukur nilai gizi dari tiap jajanan yang dijajakan pedagang.
"Kami punya alat ya, alat portable bisa dibawa. Itu kita lihat ambang batasbdari jajanan, dari gula. Bukan itu saja, gula dan termasuk pewarna," tutur Heru.
Ia pun berharap semua pedagang sekolah di Jakarta bisa memenuhi standar kesehatan bagi para siswa. Sejauh ini, ia mengeklaim belum ada masalah terkait jajanan sekolah.
Baca Juga: Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar di Jakarta, Heru Budi: Nanti Ada Kaidahnya
"Jadi, sampai hari ini, mudah-mudahan DKI itu steril. Artinya, sesuai dengan ketentuan kaidah-kaidah kesehatan," katanya.