Kontroversi PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Begini Kata DPR

Senin, 05 Agustus 2024 | 15:22 WIB
Kontroversi PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Begini Kata DPR
Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian. [Dokumen DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, menilai perlu adanya pendekatan yang holistik terkait dengan kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi tersebut tertuang di PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Komisi X DPR RI akan selalu mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi kebijakan tersebut harus diterapkan dengan pendekatan yang holistik," kata Hetifah kepada Suara.com, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, kalau pun disediakan alat kontrasepsi bagi pelajar, maka harus juga diiringi oleh edukasi seks yang komperhensif.

Baca Juga: Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar di Jakarta, Heru Budi: Nanti Ada Kaidahnya

"Artinya, selain penyediaan alat kontrasepsi, pendidikan seks yang komprehensif juga harus diberikan kepada pelajar. Pendidikan ini harus meliputi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, hubungan yang sehat, serta tanggung jawab pribadi," terangnya.

Memang, kata dia, adanya kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi angka kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan remaja. Namun, ia juga menilai adanya kebijakan ini bisa tak sejalan dengan amanat pendidikan.

"Namun, saya juga memahami kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa dianggap tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang mengedepankan pendidikan karakter dan moral," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Persatuan Ummat Islam Tolak PP No 28 Tahun 2024 Jokowi soal Pemberian Kondom Kepada Pelajar

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI