Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Laporan itu dilayangkan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Wakil Ketua DPR Pak Muhaimin (yang dilaporkan). Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi," kata Musyanto.
Ia menyampaikan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yakni lantaran Cak Imin dinilai telah mengajak istrinya dalam rombongan Tim Pengawas Haji DPR RI.
Baca Juga: Haji Faisal Minta Fuji Sewa Bodyguard Gara-Gara Area Sensitif Disenggol Penggemar
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji, nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Musyanto berdalih kalau laporannya tersebut sebagai tanda pengawasan sebagai masyarakat.
"Karena memang ya bagian dari pengawasan juga ya, pengawasan sebagai warga masyarakat. Ini kan Lembaga sosial juga untuk bersama-sama membangun Negara yang sehat," katanya.
Adapun Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, mengaku pihaknya akan mengecek terlebih dahulu adanya laporan tersebut.
"Ya terima dulu, kita cek dulu tentang status pelaporan itu. Kita cek bukti bukti yang dilanggar itu apa kita cek dulu. Ini kan masih masa reses. Nggak ada apa namanya pimpinan dan anggota di Jakarta karena kembali ke dapil semua. Setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu," katanya.
Baca Juga: Padahal Sudah Niat Datang, Haji Faisal Tak Diundang ke Pernikahan Thariq Halilintar