Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan penyidikan terhadap dua kasus tersebut memiliki objek yang berbeda.
"Yang pertama adalah terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo tahun 2017 sampai 2020," kata Tessa kepada wartawan dalam keterangannya, dikutip Senin (5/8/2024).
Kemudian untuk perkara lainnya, lanjut Tessa, berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia oleh Jasindo pada 2015 hingga 2020.
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI, dari Penyelenggara Negara hingga Swasta
Menurut Tessa, kedua perkara ini juga berada pada tahap penyidikan yang berbeda. Sebab, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen sedang dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Jadi, untuk perkara yang pertama itu prosesnya masih tahap pemeriksaan saksi-saksi," ujar Tessa.
Untuk kasus dugaan korupsi pada pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan, Tessa menyebut penyidikannya sedang dalam tahap penghitungan kerugian negara.
"Yang kedua masih dalam proses perhitungan kerugian negara," tandas Tessa.
Baca Juga: Kelar Tes Tertulis Capim KPK, Sudirman Said: Gak Ada Pertanyaan soal Kasus