Suara.com - Persatuan Ummat Islam (PUI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam PP ini karena mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Dr. Wido Supraha, M.Si, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28 tahun 2024 tersebut. Ia menilai PP tersebut mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.
Wido mengatakan apabila pemerintah tidak sudi membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisinya, terutama Pasal 103 ayat 4.
"Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan," tegas Dr. Wido dalam keteranagn tertulis, seperti diberitakan Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Gus Yahya Tanggapi Permintaan Maaf Jokowi di Penghujung Jabatan
Menurut Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya.
Klausul pemberian kondom dinilai PUI, sebagai bentuk kesalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila," kata Dr. Wido.
PUI melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, CSE (Comprehensive Sex Education), yang bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa.
"Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV," kata dia.
Baca Juga: Ambisius! Jokowi Bakal Gelar Sidang Kabinet Paripurna di IKN Pada 12 Agustus
PUI juga mengkritisi konsep 'konselor sebaya' yang diatur dalam peraturan tersebut sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo. "Akankah tercapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas?" tanya Dr. Wido.
Melalui siaran pers ini, PUI berusaha melalukan ishlah dengan mengajak umat dan bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.