PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Antara)
Kritik PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 05 Agustus 2024 | 09:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cegah Kehamilan, 10 Penyebab Kondom Bocor Ini Wajib Diwaspadai
03 Februari 2025 | 15:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI