Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan 3 Orang Guru soal Penyiksaan Anak oleh Bos Wensen School

Minggu, 04 Agustus 2024 | 20:57 WIB
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan 3 Orang Guru soal Penyiksaan Anak oleh Bos Wensen School
Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, pihak kepolisan bakal terus mendalami hal apa yang membuat Meita tega melakukan penganiayaan.

“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya.

“Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” tambahnya.

Kini Meita harus mendekam dalam jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan  hukuman, maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI