Suara.com - Warga Kampung Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi protes di depan pintu masuk kendaraan proyek perumahan Alam Sutera. Mereka menggelar aksi protes buntut pembangunan yang dilakukan oleh PT Alam Sutera karena dinilai berdampak pada lingkungan warga.
Ketua Paguyuban Kampung Batu Berkah (PKBB), Opan mengatakan, pembuangan air bekas pengerjaan proyek yang dibuang langsung ke arah pemukiman warga, yang menyebabkan banjir dan terjadinya genangan air diberbagai titik pemukiman warga.
“Hujan lebat kemarin telah menyebabkan naiknya air kali dan timbulnya genangan air diberbagai titik perkampungan warga. Keadaan tersebut menjadi semakin buruk akibat aliran pembuangan air dari proyek Alam Sutera yang masuk ke Pemukiman warga,” kata Opan, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Minggu (4/8/2024).
Opan meminta, agar warga bisa bertemu dengan perwakilan Management PT Alam Sutra untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya secara langsung.
Baca Juga: Truk Boks Terbakar usai Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Sang Sopir jadi Korban
Kemudian, kata Opan, warga juga menuntut agar PT Alam Sutra membuka akses jalan bagi warga yang telah tertutup akibat proyek dan sangat mengganggu mobilitas dan berbagai aktifitas warga.
“Proyek Suvarna Sutera PT Alam Sutera di kampung baru mempunyai dua Cluster, yaitu Cluster Asta dan Cluster Basanta,” ucapnya.
Pembangunan Cluster Asta dan Basanta merupakan sebagian dari total seluruh Proyek PT Alam Sutra di atas lahan seluas 2.600 Hektar yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Pembangunan dua cluster tersebut dianggap banyak menimbulkan dampak terhadap warga kampung baru, mulai dari penutupan akses jalan, longsor, bising sampai tengah malam serta berbagai dampak ekonomi sosial bagi warga kampung baru.
“Ancaman dampak paling mengkhawatirkan warga saat ini adalah ancaman penggusuran yang akan menyebabkan warga kehilangan tanah, rumah dan, berbagai properti lainnya,” ujarnya.
Selama ini, kata Opan, PT Alam Sutera tidak pernah melakukan konsultasi kepada warga sebagai bentuk kepatuhan perusahaan atas hukum Internasional tentang perlindungan keamanan sosial, ekonomi dan lingkungan yang dimandatkan dalam ketentuan Bisnis dan HAM serta Free Prior Inform and Consent (FPIC) yang diatur dalam Konvensi dan deklarasi perserikatan bangsa-bangsa (PBB) menyangkut perlindungan HAM dan perlindungan hak masyakarat yang berpotensi terdampak proyek.
“Artinya, perusahaan telah melanggar ketentuan dasar perlindungan atas HAM, lingkungan, sosial dan ekonomi bagi warga terdampak. Demikian juga pemerintah, telah melakukan pelanggaran karena membiarkan perusahaan berlaku semena-mena dan mengabaikan hak warga,” terang Opan.
Opan menyampaikan, warga tidak menolak pembangunan ataupun program pemerintah lainnya, namun warga hanya ingin diakui keberadaan dan dilindungi haknya, serta diperlakukan secara adil dan bermartabat.
“Kami selaku warga kampung baru RT/RW. 004/007 Desa Sindang Panon, Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, berharap agar ada solusi atas semua dampak proyek yang dialami warga dan ada tindakan baik yang bertanggungjawab dari PT Alam Sutra,” imbuhnya.