Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut akan lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bila posisinya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli. Ia menilai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akan dapat berjalan efektif.
"Dengan langsung di bawah Kemendagri, dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih efektif," ujar Lili, Sabtu (3/8/2024).
Apalagi, menurut Lili, Polri merupakan instrumen kamtibmas, bukan sebagai alat pertahanan negara.
"Ini karena Polri bukan sebagai alat pertahanan negara, tapi sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat, memang sebaiknya Polri berada di bawah Kemendagri," ujar dia.
Selain itu, ia menyebut bahwa narasi agar Polri di bawah Kemendagri merupakan wacana yang sudah lama muncul.
"Wacana Polri di bawah Kemendagri sudah lama. Pada awal Reformasi banyak kalangan ingin agar Polri di bawah Kemendagri. Kini wacana ini muncul kembali," katanya.
Wacana tersebut muncul kembali di tengah proses Revisi Undang-Undang Polri.
"Kalangan masyarakat sipil memang mengusulkan agar Polri di bawah Kemendagri," katanya.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kasus Kematian Afif Maulana
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta pada bulan Mei 2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat RUU terkait TNI, Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait. (Antara)