Nah, bagi Anda yang belum memiliki akun maka ikuti langkah berikut:
• Kunjungi situs prakerja.go.id
• Masukkan email dan password akun yang dibuat
• untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
• Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
• Lanjutkan dengan verifikasi foto e-KTP, ambil foto dari handphone
• Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang ada agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
• Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP
• Sesuaikan foto yang diambil dengan memperhatikan panduan yang ada
Baca Juga: Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Link Resminya
• Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, maka klik Gunakan Foto